DPR Usul WNA yang Berwisata ke Indonesia Dikenakan Pajak

DPR Usul WNA yang Berwisata ke Indonesia Dikenakan Pajak

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan mengatur agar warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan bertujuan ke destinasi wisata dikenakan pajak.

Saleh mengeklaim, pengenaan pajak kepada wisatawan asing dalam RUU Kepariwisataan demi meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata. Ia mencontohkan, nantinya ada pajak individual yang dikenakan terhadap orang asing.

"Jadi sehingga orang datang ke Bali nggak free-free gitu saja, tapi dia tetap bayar pajak. Berapa jumlahnya dan sebagainya, nanti akan diperhitungkan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Saat ini, Saleh menilai, berbagai kalangan orang asing bisa dengan mudah mengunjungi destinasi-destinasi wisata di Indonesia. Padahal, kata dia, orang-orang yang datang itu hanya membawa uang seadanya dan tidak terlalu berdampak pada pendapatan negara.

"Ternyata enggak punya duit juga, enggak cukup banyak duit, hanya duit seadanya sudah bisa wisata di sana. Jadi ini harus dipikirkan bagaimana supaya pendapatan dari negara dari wisata meningkat," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN itu.

Selain itu, RUU Kepariwisataan juga hendak mengembangkan pariwisata di daerah-daerah pedesaan, atau yang disebut desa wisata. Dengan berkembangnya desa wisata, maka pendapatannya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang juga bisa berdampak kepada ekonomi.

(Andrian Pratama Taher / Tirto.id)

User Discussion
0 Discussion

Latest Discussions