Meskipun Ada Demo Besar-Besaran, DPR Tetap Mengesahkan RUU Pilkada Jadi UU Hari Ini
DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8) hari ini. Semua fraksi di DPR, kecuali PDIP, telah menyetujui draf RUU tersebut untuk dibahas pada rapat paripurna.
Berdasarkan jadwal yang diterima, Rapat Paripurna akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal pembahasan tingkat II RUU Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Achmad Baidowi, yang lebih dikenal sebagai Awiek, mengatakan, "Rapat paripurna terdekat sesuai jadwal akan diadakan besok [hari ini]. Insya Allah RUU ini akan disahkan besok," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Namun, pengesahan RUU Pilkada ini akan dihadapi oleh aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil. Diperkirakan ribuan orang akan berkumpul di depan Gedung DPR untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU ini.
Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa mereka mendesak DPR untuk tidak menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah. Menurutnya, sekitar 5.000 orang dari Jabodetabek, termasuk buruh, petani, dan nelayan, akan turut serta dalam aksi tersebut.
Ferri menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan siap melawan jika DPR mencoba mengubah atau mengabaikan putusan MK. "Jika keputusan MK ini diganggu, kami siap melawan sampai kapan pun," ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, dalam rapat Baleg DPR, delapan dari sembilan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU Pilkada, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Proses pembahasan dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dan beberapa kali interupsi dari PDIP diabaikan.
RUU Pilkada yang disahkan oleh Baleg ini juga mencakup perubahan syarat ambang batas pencalonan, di mana partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan kepala daerah dengan syarat tertentu. Selain itu, aturan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur kini ditentukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang mengatur bahwa usia calon dihitung saat pelantikan.