Revisi UU BUMN Disahkan, Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara

Revisi UU BUMN Disahkan, Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Revisi ini menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk kerugian negara. Dalam ketentuan sebelumnya, modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, BUMN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Ketentuan inilah yang kemudian banyak menjerat direksi BUMN ke bui karena kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian negara.

Namun, penjelasan atas pasal 4B revisi Undang-Undang BUMN menegaskan “modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”

“Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk namun tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan".

Dilansir dari: The Iconomics

User Discussion
0 Discussion

Latest Discussions