Majelis Tinggi Senat Thailand Menyetujui Undang-undang Pernikahan Sejenis

Majelis Tinggi Senat Thailand telah mengesahkan UU terkait legalisasi undang-undang pernikahan sesama jenis pada Selasa (18/6). Dilansir dari Channel News Asia, legalisasi tersebut kemudian akan diserahkan kepada Raja Thailand, Raja Maha Vajiralongkorn untuk disetujui.
Regulasi itu nantinya akan berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Lembar Negara Kerajaan secara resmi. Apabila pengesahan ini dilakukan oleh Raja, berarti Thailand menjadi negara ketiga di benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Nepal dan Taiwan.