Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Tetap Mengacu pada Putusan MK

Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Tetap Mengacu pada Putusan MK

Rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhenti karena rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024, gagal mencapai kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada ditunda. Akibatnya, ketentuan pilkada akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah ada.

Dalam konferensi persnya, Sufmi Dasco menjelaskan bahwa karena revisi belum disahkan, aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK akan diterapkan saat pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024.

Sidang paripurna yang dimulai pukul 09.30 WIB itu terpaksa dihentikan sementara karena anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah minimum. Meskipun rapat dibuka kembali pada pukul 10.00 WIB, kondisi yang sama tetap berlanjut sehingga keputusan rapat ditunda tanpa batas waktu yang jelas.

Satu hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan kepala daerah, yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi. Namun, revisi yang disetujui DPR hanya mengakomodasi sebagian kecil dari putusan MK tersebut, memicu kekhawatiran akan terjadinya demokrasi yang terdistorsi pada Pilkada 2024.

Revisi yang diajukan DPR melibatkan beberapa perubahan signifikan, termasuk batas usia calon kepala daerah dan syarat minimal kursi di DPRD untuk pencalonan. Perubahan ini dianggap menguntungkan pihak tertentu dan diabaikan oleh sebagian pihak lain, menimbulkan protes dari pengamat hukum yang menilai tindakan DPR sebagai “pembangkangan” terhadap putusan MK.

Polemik ini juga mempengaruhi peta politik, khususnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terancam tak dapat mengusung calon gubernur jika revisi tersebut disahkan. Meski demikian, PDIP tetap berniat mendaftarkan calon mereka dengan mendasarkan pada putusan MK.

Di tengah situasi yang dinamis ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomunikasi dengan DPR untuk memastikan bahwa segala tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kesalahan administratif yang sempat terjadi pada pemilu presiden sebelumnya.

Pengamat politik melihat bahwa revisi UU Pilkada yang sedang dibahas ini dapat mengubah peta kompetisi di Pilkada Jakarta, di mana partai-partai besar seperti PDIP dan PKS harus mengambil strategi baru dalam pencalonan. Perubahan aturan yang diterapkan bisa berdampak signifikan pada kandidat yang akan maju, termasuk kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur.

Putusan MK dianggap memberikan harapan bagi pemilih untuk mendapatkan alternatif pilihan yang lebih mewakili aspirasi rakyat, meskipun dinamika politik di parlemen saat ini cenderung membatasi opsi tersebut. Hingga saat ini, beberapa partai masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan sengketa pilkada jika calon mereka ditolak KPU berdasarkan aturan revisi yang kontroversial.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan ditutup pada 29 Agustus 2024, memberikan waktu singkat bagi partai politik untuk memutuskan langkah strategis mereka dalam Pilkada tahun ini.

User Discussion
0 Discussion

Latest Discussions